Kakak Beradik Pembunuh Wanita dalam Koper Jalani Sidang, Eksepsi Ditolak

BEKASI (marwahkepri.com) – Kakak beradik, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh dan Aditya Taufiqurohman, mulai menjalani persidangan terkait kasus pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan dalam koper. Keduanya mengajukan eksepsi atas dakwaan, namun ditolak oleh hakim.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Berdasarkan data dari SIPP PN Cikarang, Jumat (18/10/2024), Arif didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Rini pada April 2024, sementara Aditya didakwa membantu pembunuhan tersebut.

Jaksa menjelaskan bahwa insiden bermula pada 21 April 2024, saat Arif mengaudit cabang perusahaannya di Bandung, tempat Rini bekerja sebagai kasir. Setelah mengetahui Rini memegang uang setoran sebesar Rp 43,8 juta, Arif menyusun rencana pembunuhan untuk menguasai uang tersebut.

Pada 24 April, Arif membawa Rini ke hotel dengan dalih mengecek toko-toko yang terlambat membayar. Di hotel, ia sempat mencari racun sianida untuk meracuni Rini, namun gagal mendapatkannya. Akhirnya, Arif membunuh Rini dengan cara lain dan mengambil uang perusahaan yang dibawa korban. Setelah itu, ia membeli koper besar untuk membuang mayat Rini.

Arif kemudian menghubungi adiknya, Aditya, untuk membantu membuang koper berisi mayat tersebut. Pada dini hari 26 April 2024, keduanya membuang koper itu di kawasan Kalimalang, Bekasi, setelah memastikan tidak ada CCTV di sekitar lokasi.

Arif didakwa dengan Pasal 340 atau Pasal 339 KUHP, sementara Aditya didakwa dengan Pasal 339 juncto Pasal 56 ke-1 atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP. Meski mengajukan eksepsi, majelis hakim menolak keberatan mereka dan memerintahkan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa tidak diterima,” ujar hakim dalam putusan sela. Mk-detik

 

Redaktur: Munawir Sani