Modus akan Dinikahi, Pria di Natuna Setubuhi Anak Dibawah Umur

dgefe

Wakapolres Natuna bersama Kasatreskrim dan Kasi Humas menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dalam konferensi pers yang digelar di ruang vicon Polres Natuna, Rabu (9/10/2024). (Foto: nang)

NATUNA (marwahkepri.com)– Kepolisian Resor Natuna mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dalam konferensi pers yang digelar di ruang vicon Polres Natuna, Rabu (9/10/2024).

Pelaku berinisial B, ditangkap atas dugaan persetubuhan terhadap korban, seorang anak perempuan berusia 12 tahun, berinisial M.

Menurut Wakapolres Natuna, Kompol Rudi Prasetyo, kasus ini bermula ketika pelaku diminta oleh orang tua korban untuk menjemput M di Tugu Gasing pada 7 Juli 2024. Namun, bukannya langsung mengantar pulang, pelaku justru membawa korban berkeliling hingga larut malam.

Setelah mengisi bensin, pelaku membawa korban ke daerah Pring, di mana ia melakukan tindakan tidak senonoh sebelum akhirnya membawa korban ke rumahnya. Di rumah tersebut, pelaku melakukan persetubuhan dengan korban.

Pelaku sempat berjanji akan menikahi korban, sehingga korban, yang masih berusia 12 tahun, merasa terbuai dan merelakan kesuciannya. Kasus ini terbongkar ketika korban meminta pelaku untuk menepati janjinya, namun pelaku menolak.

Akibatnya, korban melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya, yang kemudian melapor ke Polsek Bunguran Timur. Pelaku ditangkap pada 9 Juli 2024 dan kasusnya dilimpahkan ke Polres Natuna.

Pelaku saat ini B sedang menjalani proses persidangan. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memuat ancaman pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak.

Tak lupa, Kasat Reskrim Polres Natuna menghimbau agar orang tua lebih perhatian dan meningkatkan pengawasan terhadap anaknya. MK-nang

Redaktur: Munawir Sani