Aksi Damai Hakim Makassar Tuntut Kenaikan Gaji dan Fasilitas yang Layak

Sejumlah hakim di PN Makassar, Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel, yang melakukan unjuk rasa secara damai. Senin (7/10/2024).(Kompas.com/Reza Rifaldi)
SULSEL (marwahkepri.com) – Sejumlah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, melakukan aksi damai menuntut kenaikan gaji dan kesejahteraan pada Senin (7/10/2024). Dalam aksi tersebut, puluhan hakim menggunakan pengeras suara dan memasang spanduk besar yang berisi enam poin tuntutan. Spanduk itu dipasang di pagar PN Makassar, di Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar. Polisi juga turut mengamankan jalannya demo serta mengatur lalu lintas.
Humas PN Makassar, Sibali, menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk solidaritas para hakim di seluruh Indonesia. Mereka menuntut pemerintah untuk segera meninjau Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang dianggap tidak memberikan perubahan signifikan terhadap kesejahteraan hakim, terutama yang bertugas di daerah terpencil dan kepulauan.
“Perjuangan ini adalah untuk menuntut hak-hak kami sebagai penegak hukum yang menjadi penentu terakhir dalam hal keadilan. Kami merasa pemerintah kurang peduli terhadap kesejahteraan hakim,” ujar Sibali.
Sebagai bentuk protes, mulai 7 hingga 11 Oktober 2024, sebanyak 45 hakim PN Makassar akan mengambil cuti bersama. Namun, Koordinator Aksi Solidaritas Hakim Indonesia Makassar, Johnicol Richard Frans, memastikan pelayanan publik di PN Makassar tetap berjalan normal.
“Pelayanan publik di PTSP tetap berjalan seperti biasa, kami tidak mengabaikan kepentingan masyarakat dalam mencari keadilan,” kata Johnicol.
Ia juga berharap agar presiden terpilih, Prabowo Subianto, dapat memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan hakim di seluruh Indonesia. MK-komp
Redaktur : Munawir Sani