Tim Resmob Polres Buton Tengah Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian di 5 Lokasi

257557fb-e41d-4bc3-9871-eba73d24516e

Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil menangkap BR (40), warga Desa Lupia, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna, yang diduga terlibat dalam pencurian di lima lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Buton Tengah, Jumat (27/9/2024). (Foto: salahudin)

BUTON TENGAH (marwahkepri.com) – Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil menangkap BR (40), warga Desa Lupia, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna, yang diduga terlibat dalam pencurian di lima lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Buton Tengah. BR, yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh harian lepas, ditangkap pada Jumat (27/9/2024).

Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K, menjelaskan bahwa kejadian berawal pada Kamis (26/9/2024), saat korban AR (44), seorang pemilik toko di Desa Walando, Kecamatan Gu, mendapati tembok samping kanan tokonya telah dijebol. Setelah mengecek barang-barangnya, AR menemukan sejumlah barang seperti tas kulit, sepatu, dan sandal hilang, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 70 juta.

AR kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buton Tengah. Tim Resmob segera merespons laporan tersebut dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada. Berdasarkan bukti yang terkumpul, Tim Resmob melacak sebuah mobil yang diduga digunakan pelaku untuk mengangkut barang hasil curiannya.

Pada Jumat (27/9/2024) sekitar pukul 12.30 WITA, Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Sunarton Hafala bergerak menuju Kota Raha dan melakukan penggerebekan di sebuah hotel yang diduga sebagai tempat persembunyian pelaku. Tim berhasil mengamankan BR.

Setelah diinterogasi, BR mengakui telah melakukan pencurian tersebut dan juga mengakui telah mencuri satu unit speaker dan komputer di SMA Negeri 1 Gu pada bulan Agustus 2024, serta mencuri 48 karung beras dan 4 dos minyak goreng di Desa One Waara, Kecamatan Lakudo. Selain itu, BR juga mengakui telah mencuri di dua kios di Terminal Wamengkoli.

Menurut keterangan pelaku, uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk judi online dan berfoya-foya bersama wanita. Saat ini, Tim Resmob masih melakukan pencarian barang bukti dari kelima lokasi pencurian untuk melengkapi proses penyidikan.

Atas perbuatannya, BR dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat) sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. MK-Salahudin

Redaktur: Munawir Sani