Sat Reskrim Polresta Balikpapan Bongkar Kasus Live Vulgar, Pelaku Raup Jutaan Rupiah

dfefw

SR dihadirkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Ruang Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polresta Balikpapan, Jumat (27/9/2024). (Foto: salahudin)

BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Polresta Balikpapan melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pornografi. Kasus ini melibatkan seorang wanita yang ditangkap di Jalan Green Valley, Balikpapan Tengah, Jumat (6/9/2024).

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Ruang Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polresta Balikpapan, Jumat (27/9/2024), Kanit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) bersama Kasi Humas Polresta Balikpapan menyampaikan kronologi kejadian kepada para awak media.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, S.H., S.I.K., M.Si., yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Benny, S.H., M.H., menjelaskan bahwa seorang wanita berinisial SR ditangkap oleh tim Sat Reskrim Polresta Balikpapan setelah teridentifikasi melakukan siaran langsung (live) melalui aplikasi HOT 51, Jumat (6/9/2024).

Dalam siaran tersebut, pelaku tampil tanpa busana dan menggunakan alat bantu seks, serta mempromosikan perjudian online. Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Tipiter, pelaku memperoleh penghasilan antara Rp 1.000.000 hingga Rp 2.000.000 dari aktivitas tersebut.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk 2 unit telepon genggam, perangkat untuk live streaming, pakaian dalam (bra), 3 alat bantu seks (vibrator) dan Kartu SIM.

Pelaku terancam pidana kurungan serta denda mencapai miliaran rupiah. Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik guna melengkapi berkas perkara.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Inspektur Dua Polisi Sangidun, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menjauhi tindakan-tindakan yang melanggar hukum, khususnya terkait pornografi dan UU ITE. MK-Salahudin

Redaktur: Munawir Sani