Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang Diduga Salahgunakan Barang Bukti Lagi, Kompolnas: Pengkhianatan Besar
BATAM (marwahkepri.com) – Lima anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang diduga terlibat dalam penjualan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, menyebut tindakan tersebut sebagai pengkhianatan besar terhadap institusi Polri dan bangsa.
“Jika benar, mereka layak dipecat dan dihukum berat,” ujar Poengky, Jumat (19/9/2024).
Poengky menegaskan bahwa keterlibatan aparat kepolisian dalam peredaran narkoba bukan hanya tindakan kriminal, tetapi juga pengkhianatan terhadap masyarakat yang seharusnya dilindungi. Ia menyarankan agar pelaku dihukum maksimal, termasuk dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), untuk memiskinkan para pelaku.
Ia juga menekankan pentingnya pemberian hukuman berat untuk menciptakan efek jera serta peningkatan pengawasan oleh atasan agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Kasus ini tengah dalam penyelidikan intensif oleh Mabes Polri. Para anggota diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana 10 orang personel Satresnarkoba Polresta Barelang, termasuk mantan Kasat Narkoba Kompol SN, telah diamankan terkait kasus serupa.
Lima personel yang diamankan terdiri dari satu perwira dan beberapa bintara. Selain penangkapan tersebut, Paminal Divisi Propam Mabes Polri juga menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan elit Sukajadi yang diduga sebagai tempat penyimpanan narkoba jenis sabu yang disisihkan dari penindakan sebelumnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani