KPU Tanjungpinang Buka Pendaftaran Anggota KPPS untuk Pilkada 2024

IMG-20240919-WA0008

Petugas KPPS saat bertugas pada Pemilu 2024 lalu-f/zulfikar-hariankepri.com

BINTAN (marwahkepri.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang resmi membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.

“Pendaftaran KPPS dibuka mulai 17 September hingga 28 September 2024,” kata Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal, kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).

Faizal mengungkapkan bahwa KPU Tanjungpinang membutuhkan sebanyak 2.261 petugas KPPS, yang akan ditempatkan di 323 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pencoblosan.

“Setiap TPS akan diisi oleh tujuh petugas KPPS,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah pendaftaran, akan ada proses penelitian administrasi calon anggota KPPS yang berlangsung dari 18 September hingga 29 September 2024. Hasil seleksi calon anggota KPPS akan diumumkan pada tanggal 5 hingga 7 Oktober 2024, dengan penetapan dan pelantikan anggota KPPS dilakukan pada 7 November 2024.

Komisioner KPU Tanjungpinang, Novira Damayanti, menambahkan bahwa masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024 akan berlangsung selama sebulan, mulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024.

“Selama masa kerja, petugas KPPS akan menerima gaji sebesar Rp 900 ribu untuk ketua KPPS dan Rp 800 ribu untuk anggota,” jelasnya. MK-haka

Redaktur : Munawir Sani