Satuan Reskrim Polresta Balikpapan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Penajam Paser Utara

Satreskrim Polresta Balikpapan melalui uni PPA mengamankan S pelaku pencabulan anak di bawah umur. (f: salahudin)
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur di wilayah Penajam Paser Utara pada Kamis malam, 12 September 2024. Pelaku berinisial “S”, seorang laki-laki, saat ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik PPA Polresta Balikpapan.
Menurut Kasi Humas Polresta Balikpapan, Inspektur Dua Polisi Sangidun, pelaku yang beralamat di Manggar menjadi target penyidik setelah adanya laporan dari masyarakat terkait kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun.
Korban diketahui beralamat di TPA Manggar, Jalan Proklamasi, Gang Alamin 2, RT 95, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.
Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Polresta Balikpapan pada 26 Juni 2024. Setelah dilakukan pencarian, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap di wilayah Penajam Paser Utara pada Kamis malam. Pelaku kini sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. MK-nang
Redaktur : Munawir Sani