Buruh di Batam Ditangkap Polisi Usai Peras Mantan Pacarnya Gunakan Video Syur
BATAM (marwahkepri.com) – Seorang pria berinisial AG ditangkap oleh polisi di tempat kerjanya di kawasan Muka Kuning, karena mengancam menyebarkan foto dan video syur mantan pacarnya.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Polresta Barelang pada Selasa (10/9/2024) siang.
Menurut Wakasatreskrim Polresta Barelang AKP Thetio Nardiyanto, pelaku AG dilaporkan oleh mantan pacarnya setelah melakukan aksi pemerasan selama sekitar satu tahun.
AG diketahui meminta mantan pacarnya mengirimkan foto dan video syur saat mereka masih berpacaran.
”Setelah hubungan mereka berakhir, AG menggunakan materi tersebut untuk memeras korban, meminta uang sekitar Rp 50 juta. Uang korban pun habis karena memenuhi permintaan pelaku,” jelasnya.
Pelaku dan korban pertama kali berkenalan dan berpacaran di tempat kerja yang sama. Namun, setelah putus, AG pindah bekerja ke tempat lain.
Saat ini, AG sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Polresta Barelang, dan informasi lebih lanjut akan diumumkan setelah penyelidikan selesai. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani