Lansia di Sinjai Ditangkap Karena Perkosa Anak Menantu
SINJAI (marwahkepri.com) – Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial KD (60) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga memperkosa anak menantunya yang berusia 15 tahun. Kasus ini terjadi di Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe, pada Rabu (28/8) dan Kamis (29/8).
Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah mengonfirmasi bahwa pelaku melakukan pemerkosaan di rumahnya sendiri ketika anak dan istrinya sedang bekerja. “Pelakunya sudah kami amankan,” ujar Rahmatullah pada Jumat (6/9/2024).
Menurut Rahmatullah, “Pelaku memperkosa menantunya dua kali, saat anak dan istri pelaku tidak berada di rumah atau sedang bekerja.”
Perbuatan pelaku terungkap setelah korban melarikan diri dari rumah mertuanya dan meminta bantuan temannya yang berinisial AN (24) untuk menjemputnya. Keesokan harinya, korban dijemput oleh suaminya dan diantar pulang ke rumah orang tuanya, di mana ia menceritakan kejadian tersebut.
Orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Sinjai. Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai segera melakukan pencarian dan mengamankan pelaku di rumahnya di Dusun Banoa, Desa Sukamaju, pada Sabtu (31/8).
Polisi merilis foto pelaku setelah penangkapan. Dalam foto tersebut, pelaku tampak mengenakan kaos hitam saat diinterogasi oleh 2 orang penyidik. Namun wajahnya tak terlalu tampak lantaran tertunduk.Mk-detik
Redaktur: Munawir Sani