Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 17 Miliar

6c6b93ee-e53e-4b19-9ee4-3e32cecd4627

Ilustrasi benih lobster. (Foto: net)

BATAM (marwahkepri.com) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 177.300 ekor benih bening lobster (BBL) yang dilakukan di perairan Kepulauan Riau. BBL tersebut rencananya akan diselundupkan keluar dari perairan Indonesia secara ilegal.

Operasi penangkapan ini dimulai setelah petugas mendapatkan informasi pada 26 Agustus 2024 tentang adanya high speed craft (HSC) yang diduga terlibat dalam penyelundupan BBL menggunakan modus ship to ship (STS). Satgas patroli laut segera melakukan pemantauan terhadap HSC tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Priyono Triatmojo, menjelaskan bahwa satgas patroli laut bersama dengan Satgas Laut Subdit Patla Direktorat Penindakan dan Penyidikan memantau pergerakan HSC di perairan Selat Pengelap. Ketika kedua HSC terdeteksi berdekatan, patroli laut langsung melakukan pengejaran. Salah satu HSC penyelundup akhirnya kandas di Pulau Abang, sementara kapal lain berhasil melarikan diri.

“Namun, petugas berhasil menangkap satu HSC yang bermuatan 177.300 ekor benih lobster jenis pasir dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp 17,7 miliar,” jelasnya, Jumat (30/8/2024).

Benih lobster yang disita tersebut langsung dilepasliarkan kembali ke perairan laut di Wilayah Perairan Pulau Kambing, Kepulauan Riau, dalam upaya untuk melestarikan populasi lobster dan mencegah kerugian ekonomi akibat perdagangan ilegal.

Penyelundupan ini melanggar Pasal 102A Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang bisa dikenakan hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-undang tentang Perikanan serta Pasal 87 jo Pasal 34 UU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani