Ex Kepala Pengamanan Ngaku Pernah Temukan Uang Rp 76 Juta di Rutan KPK, Tak Tau Siapa Pemiliknya

ui

Suasana sidang pungli di Rutan KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024). (Foto: kompas)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Mantan Kepala Bagian Pengamanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Jalil Marzuki, mengungkapkan dalam sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK bahwa ia pernah menemukan uang sebesar Rp 76 juta dalam sebuah sidak di rutan KPK.

Pengakuan ini disampaikan Abdul dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).

Menurut Abdul, uang tersebut ditemukan pada tahun 2015 di tiga lokasi rutan cabang KPK, yaitu Gedung Merah Putih, Rutan C1, dan Rutan Pomdam Jaya Guntur. Setelah ditemukan, uang tersebut dilaporkan ke Inspektorat KPK karena tidak ada tahanan yang mengaku sebagai pemilik uang tersebut.

Kepada jaksa, Abdul mengaku pernah menemukan beberapa barang yang tidak diperbolehkan ada di dalam rutan, misalnya, ponsel dan pengisi daya atau power bank.

Dalam kasus ini, 15 mantan petugas rutan KPK didakwa melakukan pungli kepada para tahanan dengan total mencapai Rp 6,3 miliar. Pungli tersebut ditagih dengan iming-iming fasilitas tertentu, seperti percepatan masa isolasi, layanan penggunaan ponsel dan power bank, serta bocoran informasi tentang inspeksi mendadak.

Uang yang dikumpulkan kemudian dibagikan kepada kepala rutan dan petugas lainnya, dengan kepala rutan menerima Rp 10 juta per bulan dan petugas menerima antara Rp 500.000 hingga Rp 1 juta per bulan.

Para terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani