Usai Drama Kejar-kejaran, Polisi Bintan Berhasil Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Tanjungpinang

BINTAN (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan berhasil menangkap tiga orang yang terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu-sabu, setelah terjadi kejar-kejaran antara polisi dan salah satu tersangka. Penangkapan ini terjadi berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di Desa Toapaya Selatan, Sabtu (17/8/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba Iptu Davinsi Josie Sidabutar menjelaskan bahwa dua tersangka pertama, WM (47) dan RO (18), berhasil diamankan di daerah Air Raja, Km. 15 Tanjungpinang pada 17 Agustus 2024. Setelah melakukan pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap tersangka ketiga, AW (28), di lokasi yang sama.

Dalam proses penangkapan, terjadi kejar-kejaran dramatis antara polisi dan WM yang mencoba melarikan diri setelah menyadari keberadaan polisi di sekitar lokasi transaksi. WM akhirnya ditangkap di Km. 15, Tanjungpinang. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan 4 paket sabu-sabu yang disembunyikan di samping lemari di dalam kamar WM, serta barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan alat hisap sabu.

“WM mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari AW dengan membeli 2,5 gram seharga Rp 1.900.000,-. Dari jumlah tersebut, WM membagi sabu-sabu menjadi 10 paket kecil, di mana 5 paket sudah digunakan bersama RO, sementara 5 paket lainnya diamankan oleh polisi,” jelasnya, Sabtu (24/8/2024).

Selain itu, polisi juga menemukan 5 paket kecil sabu-sabu di rumah AW, sehingga total barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka mencapai 10 paket. Baik AW maupun WM ternyata merupakan residivis dalam kasus narkoba dan baru saja keluar dari penjara pada tahun 2023.

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polres Bintan dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan/atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Ia menekankan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba di Kabupaten Bintan. MK-rah

Redaktur: Munawir Sani