Usia 40 Tahun Bisa Daftar CPNS, Ini Formasinya

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas. (Foto: sekretariat presiden)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah resmi dibuka sejak 20 Agustus 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa pelamar dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun dapat mengikuti seleksi ini. Namun, terdapat ketentuan khusus yang memungkinkan pelamar dengan usia hingga 40 tahun untuk mendaftar pada posisi tertentu.
Anas menjelaskan bahwa batas usia maksimal 40 tahun berlaku bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan umum untuk jabatan tertentu, seperti dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor atau Strata 3.
“Selain itu, ketentuan ini juga berlaku bagi diaspora yang memiliki kualifikasi tertentu, seperti pendidikan dokter yang melamar pada jabatan dokter, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa,” jelasnya, Jumat (23/8/2024).
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan sesuai dengan regulasi memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS. Namun, Anas mengingatkan bahwa setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu formasi jabatan di satu instansi selama satu periode pendaftaran.
Anas juga menekankan bahwa rekrutmen tahun ini fokus untuk merekrut talenta-talenta terbaik yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN), guna mendukung tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah tersebut. MK-mun/dtk
Redaktur: Munawir Sani