Ditpolairud Polda Kepri Ungkap Penampungan PMI Ilegal, Selamatkan Empat Korban
BATAM (marwahkepri.com) – Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural ke Malaysia, Selasa (20/8/2024).
Kejadian ini berlangsung di Marina City di mana empat orang diselamatkan saat menunggu jemputan. Dua orang pelaku berinisial AS dan M ditangkap sebagai pengirim dan penampung sementara.
Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang lokasi penampungan di pinggir jalan. Tim melakukan penyelidikan dan menemukan seorang yang diduga PMI menunggu jemputan. Setelah melihat mobil Daihatsu Terios yang menjemput, tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan empat orang serta sopirnya di Marina City.
Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang memberikan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar bagi mereka yang melanggar ketentuan dalam penempatan PMI.
Sementara itu Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil untuk melindungi calon PMI dan menindak jaringan pengiriman ilegal. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani