Inspektur Lingga Hadiri Rapat Penguatan APIP Se-Provinsi Kepri di Tanjungpinang

IMG-20240822-WA0002

Inspektur Lingga foto bersama usai rapat koordinasi. (F:ist)

LINGGA (marwahkepri.com) – Inspektur Kabupaten Lingga, M. Jaiz, SH. MH, menghadiri Rapat Koordinasi Resum Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektur se-Provinsi Kepulauan Riau, yang dilaksanakan di Kantor Inspektorat Provinsi Kepri, Dompak, Tanjung Pinang, Rabu (21/08/2024).

Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran APIP Daerah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam rapat tersebut, M. Jaiz mengatakan bahwa penguatan APIP Daerah merupakan langkah krusial untuk mendukung kinerja pemerintah daerah, terutama dalam mengawasi dan mencegah potensi penyimpangan yang bisa mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Penguatan ini merupakan bagian dari dukungan Pemerintah Pusat bagi APIP Daerah, mengingat kompleksitas tugas dan aktivitas Pemerintah Daerah yang semakin meningkat. APIP harus mampu melaksanakan tugasnya secara objektif, independen, efektif, dan efisien,” ujar M. Jaiz.

Lebih lanjut, penguatan APIP Daerah bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan berkelanjutan.

APIP Daerah berperan sebagai mitra strategis (strategic partner) sekaligus penasehat terpercaya (trusted advisor) bagi pemerintah daerah, dalam memastikan tercapainya tujuan pembangunan daerah, kepatuhan terhadap peraturan, serta efektivitas manajemen risiko dan sistem peringatan dini.

Adapun penguatan APIP Daerah ini mencakup empat aspek utama, yaitu anggaran Pengawasan: Menjamin kecukupan anggaran untuk menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, Sumber Daya Manusia: Meningkatkan kompetensi dan kapasitas SDM APIP agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.

Independensi dan Objektivitas: Memastikan APIP dapat bekerja dengan integritas, tanpa intervensi pihak lain, Peran dan Layanan: Memperkuat peran APIP dalam memberikan layanan pengawasan dan konsultasi yang berkualitas.

Rapat tersebut juga menyoroti peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mendukung penguatan APIP.

Ketiga lembaga ini akan secara bersama-sama melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap pemenuhan kecukupan anggaran pengawasan pada Pemerintah Daerah, terutama dalam tahap penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah. Hal ini dilakukan agar anggaran pengawasan yang dialokasikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Pedoman Umum Penyusunan APBD.

Melalui upaya bersama ini, diharapkan penguatan APIP Daerah dapat semakin optimal dalam menjalankan tugas pengawasan, sehingga tata kelola pemerintahan di Provinsi Kepulauan Riau dapat terus ditingkatkan. (mk/willy)