Sempat Kejar-kejaran, KKP Akhirnya Tangkap KIA di Laut Natuna Utara

IMG_0715

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono memberikan keterangan, Rabu (21/8/2024). (Foto: RRI)

BATAM (marwahkepri.com) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Natuna Utara, Sabtu (17/8/2024).

Penangkapan ini dilakukan oleh Kapal Pengawas Orca 5 milik PSDKP setelah mendapatkan informasi dari nelayan di wilayah Natuna.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dengan KIA yang juga dihalangi oleh Coast Guard Vietnam.

“Meskipun demikian, PSDKP berhasil mengamankan kapal berukuran 120 GT tersebut, yang membawa 9 anak buah kapal (ABK) serta alat tangkap pukat trawl yang merusak ekosistem laut,” jelasnya, Rabu (21/8/2024).

Menurut Pung, kapal tersebut baru saja melakukan transhipment, sehingga hanya ditemukan muatan ikan sekitar 1 ton di kapal saat penangkapan.

“Kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 100 miliar,” tambahnya.

Saat ini, para ABK dan nahkoda kapal tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara kapal beserta muatannya akan disita untuk negara.

Penangkapan kapal ikan ilegal ini menjadi perhatian serius karena kegiatan tersebut berdampak pada kesejahteraan nelayan lokal dan mengancam sumber daya laut Indonesia. KKP berkomitmen untuk terus menegakkan hukum guna melindungi kedaulatan maritim Indonesia. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani