Polisi Bawa Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor BP Batam
BATAM (marwahkepri.com) – Penyidik Satreskrim Polresta Barelang melakukan penggeledahan di ruang arsip Direktorat Lahan Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait kasus pengalihfungsian hutan lindung yang melibatkan PT Karlina Cahaya Loka, Rabu (21/8/2024).
Penggeledahan ini dimulai pukul 15.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 18.01 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha, mengonfirmasi bahwa sejumlah berkas disita dalam penggeledahan tersebut untuk kepentingan penyelidikan. Ia menjelaskan bahwa dokumen yang diamankan bertujuan untuk mencari barang bukti dalam kasus yang tengah diselidiki, terkait dugaan pelanggaran pengelolaan lahan di atas hutan lindung.
Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani, menyatakan bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan alokasi lahan untuk PT Karlina Cahaya Loka, yang dialokasikan sejak tahun 2015 dan berada di sekitar Tiban McDermott.
“Dokumen yang diminta oleh pihak kepolisian adalah dokumen asli alokasi tanah serta penetapan lokasi seluas 12 ribu meter persegi, yang diklaim sudah berstatus clean and clear dengan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama BP Batam,” jelasnya.
Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, menambahkan bahwa penggeledahan ini dilakukan setelah tiga kali surat permintaan dokumen dan klarifikasi yang dilayangkan polisi diabaikan oleh BP Batam. Ia menyebutkan bahwa penggeledahan tersebut telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Batam dan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Hal ini dilakukan setelah ditemukan indikasi bahwa lahan yang dikelola PT Karlina Cahaya Loka berada di atas hutan lindung,” katanya.
Pihak BP Batam menyatakan sikap kooperatif dan berharap agar masalah ini segera terselesaikan tanpa menimbulkan isu liar yang dapat mempengaruhi kepercayaan investor di Batam. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani