Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Akan Dibina oleh Bapas hingga 2032

IMG_20240818_104957-3936017865

Jessica Kumala Wongso. (f: ist)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya, mengonfirmasi bahwa proses administrasi pembebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso telah selesai pada Ahad, 18 Agustus 2024. Jessica, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, akan menjalani pembinaan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta hingga tahun 2032.

“Bapas akan melakukan pembimbingan hingga batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu tahun 2032,” ujar Andika kepada media di kantor Bapas, Ahad.

Sebagai klien Bapas, Jessica diwajibkan mengikuti seluruh program pembinaan yang ditetapkan. Kegiatan Jessica, termasuk izin untuk bepergian ke dalam atau luar negeri, akan dipantau ketat oleh pihak Bapas. “Setiap perjalanan harus seizin Kemenkumham,” kata Andika.

Jessica diperbolehkan bepergian ke luar negeri dalam keadaan terdesak, seperti untuk pengobatan, dengan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM. “Untuk kepentingan tertentu, diperbolehkan dengan izin Menteri Hukum dan HAM yang diajukan melalui Bapas, lalu Bapas akan meneruskannya ke Menteri,” jelasnya.

Pemberian izin tersebut juga akan mempertimbangkan situasi dan kondisi Jessica. Dalam beberapa kasus, pendampingan atau pengawalan akan diberikan sesuai dengan kebutuhan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa Jessica Wongso dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya. Berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, Jessica mendapatkan total remisi selama 58 bulan 30 hari atau sekitar 5 tahun kurang 1 bulan. MK-temp

Redaktur : Munawir Sani