Dua Orang Penjual Sarapan di Batam Produksi Narkoba dari Obat Bius Hewan
BATAM (marwahkepri.com) – Unit V Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap dua pria, Efendi (30) dan Randi (28), warga Perumahan Windsor Park, Lubuk Baja karena diduga memproduksi dan menjual narkotika jenis Key yang terbuat dari bahan baku Ketamine HCI yang biasanya digunakan sebagai obat bius hewan.
Kanit Tipidter Polresta Barelang, Iptu Dodi Setiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Hingga kita berhasil mengamankan salah satunya saat melakukan transaksi. Kemudian dikembangkan, dan pelaku akhirnya menunjukkan kediamannya yang digunakan sebagai lokasi produksi,” jelas Iptu Dodi, Kamis (15/8/2024).
Saat melakukan penggeledahan di kediaman kedua pelaku, polisi menemukan 16 paket plastik berisi serbuk warna putih yang diduga narkotika jenis Key. Selain itu, ditemukan juga alat-alat produksi narkotika dan beberapa botol Ketamine HCI yang digunakan sebagai bahan baku.
“Padahal, para pelaku ini tidak memiliki riwayat pendidikan kefarmasian dan pekerjaan hari-harinya penjual sarapan pagi,” lanjutnya.
Kedua pelaku mengaku memperoleh Ketamine HCI secara daring dengan harga Rp 250.000 per kotak berisi lima botol ukuran 200 mg. Mereka juga mengakui bahwa narkotika tersebut hanya diedarkan kepada teman-teman dan untuk konsumsi pribadi.
“Uang hasil penjualannya digunakan pelaku untuk foya-foya,” jelas Iptu Dodi.
Atas perbuatannya, Efendi dan Randi dikenai Undang-undang Kesehatan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani