Polsek Balikpapan Utara Amankan Pelaku Curanmor, Terancam 9 Tahun Penjara
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Singgih Supriyatmoko, SH, MH, mengonfirmasi bahwa Satuan Unit Reskrim Polsek telah berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Strat 1 Nomor 24 P1, Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, Rabu (24/7/2024) lalu.
Motor dengan jenis Yamaha NMax berwarna hitam dengan nomor polisi KT 6812 E, beserta surat-surat kendaraannya raib saat diparkir di depan rumah ketika pemilik sedang mandi. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Utara.
Petugas yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara dan Unit Jatanras Polres Gowa. Hasilnya, pelaku berinisial MAJ berhasil diamankan di Lapangan Syekh Yusuf, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Jumat (9/8/2024).
Pelaku berikut barang bukti berupa sepeda motor dan buku BPKB nya kemudian dibawa ke Polsek Balikpapan Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Hingga saat ini, pelaku masih dalam penanganan Polsek Balikpapan Utara untuk penyelesaian berkas pemeriksaan. MK-salahudin
Redaktur: Munawir Sani