Pemkab Natuna dan Bakamla RI Jemput Delapan Nelayan yang Dibebaskan di Perairan Malaysia

Foto bersama usai penyerahan nelayan asal Natuna yang divonis bebas oleh pengadilan Malaysia karena sebelumnya mereka memasuki perairan Malaysia tanpa izin. ANTARA/Muhamad Nurman
NATUNA (marwahkepri.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, berhasil menjemput delapan nelayan Indonesia yang sebelumnya ditahan di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia dan telah divonis bebas oleh pengadilan negara jiran.
Penjemputan dilakukan pada Sabtu pagi di perairan Tanjung Datu oleh Kapal Negara (KN) Tanjung Datu 301 milik Bakamla RI.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, Hadi Suryanto, mengucapkan terima kasih kepada Bakamla RI atas bantuan dalam menjemput para nelayan.
“Ini merupakan salah satu upaya pimpinan kita dalam membantu nelayan,” ujarnya.
Selain menjemput para nelayan, mereka juga berhasil membawa pulang tiga unit kapal nelayan yang sebelumnya ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia pada 18 April 2024. Kapal-kapal tersebut telah divonis bebas bersama dengan nelayan dalam persidangan di Malaysia.
Komandan KN Tanjung Datu 301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, menyatakan bahwa kapal-kapal nelayan semula direncanakan akan dinaikkan ke atas KN Tanjung Datu, namun rencana ini diurungkan untuk menghindari risiko kerusakan pada kapal nelayan.
Dua kapal akan diantar ke Kecamatan Subi, Natuna, dan satu kapal ke Kecamatan Pulau Tiga.
Perjalanan penjemputan dari Natuna dimulai pada Jumat siang, dengan waktu pelayaran ke titik penjemput memakan waktu 17 jam, sedangkan perjalanan kembali diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 24 jam, tergantung kondisi cuaca dan keamanan. MK-nang
Redaktur : Munawir Sani