Pengasuh Panti Asuhan di Galang Ternyata Cabuli Anak Asuhnya Sejak Berumur 10 Tahun

Ilustrasi. (Foto: ist)
BATAM (marwahkepri.com) – Seorang pengasuh panti asuhan di Kecamatan Galang, Kota Batam, berinisial S (54), ditangkap setelah warga menyeretnya karena diduga telah mencabuli salah satu anak asuhnya, berinisial R (12), sejak tahun 2022.
Aksi pelaku terungkap setelah korban berani menceritakan kejadian tersebut kepada salah satu gurunya, yang kemudian melaporkannya ke Satreskrim Polresta Barelang.
Menurut Kanit PPA Polresta Barelang, Ipda Shelin Angelina, korban telah mengalami tindakan tidak senonoh tersebut sejak berusia 10 tahun, ketika pelaku memulai aksinya dengan modus memberikan uang jajan kepada korban sebesar Rp 5.000 hingga Rp 20.000.
“Korban mengalami persetubuhan sejak berumur 10 tahun, sejak tahun 2022. Pelaku adalah pemilik yayasan tersebut,” kata Shelin. Kamis (8/8/2024).
Korban, yang telah dititipkan di panti asuhan sejak tahun 2018 oleh ayahnya yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya, mengalami trauma berat akibat perbuatan pelaku. Korban juga mengeluhkan rasa sakit pada alat kelaminnya. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada korban lain yang mengalami nasib serupa.
Pelaku S mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakannya didasari oleh rasa “sayang” terhadap korban. Ia juga mengaku sadar saat melakukan pencabulan tersebut.
“Saya sayang ke dia (korban). Saya sadar saat melakukan itu,” ujar pelaku.
Pelaku juga menambahkan bahwa ia sering memberikan uang jajan kepada korban, namun tidak dengan tujuan mengiming-imingi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Kasus ini menambah deretan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi mereka. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani