Dua Kurir Narkoba Jaringan Nasional Ditangkap di Yogyakarta, Mengaku Disuruh Napi di Lapas Tanjungpinang
YOGYAKARTA (marwahkepri.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan modus baru yang dibungkus menyerupai teh China.
Pengungkapan ini terjadi setelah adanya informasi tentang jaringan peredaran narkotika yang melibatkan Tanjungpinang, Medan, Yogyakarta, dan Solo.
Pada Rabu (31/7/2024), petugas BNNP DIY mengamankan dua pelaku dengan inisial MP (42) dan BI (41) di sebuah penginapan di daerah Jogokaryan, Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan menjelaskan MP merupakan seorang karyawan swasta, berasal dari Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sedangkan BI, seorang wiraswasta, berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 1,6 kilogram sabu yang disimpan dalam plastik teh China dan disembunyikan dalam tas koper milik MP,” jelasnya, Kamis (8/8/2024).
Sabu ini diduga dibawa dari Medan ke Yogyakarta menggunakan bus. BI disebut ditawari pekerjaan oleh seseorang berinisial RZ.
“RZ mengaku (napi) berada di lapas Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau,” tambahnya.
BI, yang ditawari pekerjaan oleh RZ, kemudian menghubungi MP untuk membawa sabu tersebut ke Solo, dengan singgah terlebih dahulu di Yogyakarta.
Barang bukti yang disita dari para tersangka termasuk 1,6 kilogram sabu senilai Rp 2,24 miliar, tiga gawai, dan satu koper. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas terkait kasus ini. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani