Diduga Lakukan Fitnah, PKB Batam Laporkan Lukman Edy ke Polisi
BATAM (marwahkepri.com) – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Batam melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Lukman Edy, ke Polresta Barelang, Rabu (7/8/2024).
Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang diadukan melalui aduan masyarakat (dumas).
Ketua DPC PKB Batam, Surya Makmur Nasution, menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan ke Polresta Barelang terkait pernyataan Muhammad Lukman Edy di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada 31 Juli 2024. Surya menuduh bahwa pernyataan tersebut mencemarkan nama baik PKB dan berisi fitnah.
Surya mengungkapkan bahwa PKB Batam sangat menyesalkan pernyataan yang disampaikan oleh Lukman Edy yang sudah tidak lagi menjadi kader partai. Dia menyebutkan bahwa ada enam poin pernyataan Lukman Edy yang dilaporkan ke Polresta Barelang.
“Menurut kami, pernyataannya tidak pantas. Kapasitasnya sudah bukan anggota partai lagi, bukan bagian dari kami,” ujarnya.
Laporan tersebut mencakup pernyataan mengenai keuangan partai yang tidak transparan serta mekanisme pengangkatan ketua partai di daerah yang tidak melalui prosedur yang ada.
Surya berharap agar laporan yang diajukan oleh DPC PKB Kota Batam dapat diproses dan ditindaklanjuti oleh kepolisian.
“Kami berharap dilakukan penyelidikan atas laporan yang telah disampaikan. Kami meminta kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ujarnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani