Pria Pakistan Dideportasi dari Indonesia Setelah Masuk Secara Ilegal untuk Menikah

Petugas imigrasi saat mengawal kepulangan pria warga negara asing (WNA) asal Pakistan, berinisial AK (29), yang dideportasi akibat masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal, pada Senin (5/6/2024). /Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Bali(Yohanes Valdi Seriang Ginta)
BALI (marwahkepri.com) – Seorang pria warga negara Pakistan, berinisial AK (29), dideportasi oleh pihak Imigrasi Bali setelah memasuki Indonesia secara ilegal dengan tujuan menikahi perempuan WNI, berinisial ASW. Pria kelahiran Lahore itu masuk ke Indonesia dari Malaysia menuju Kalimantan tanpa melalui pemeriksaan petugas Imigrasi pada 10 Juni 2024, dengan membayar Rp 10 juta untuk jalur ilegal.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa AK dan ASW berencana menikah dan tinggal di Jakarta serta Jember sebelum akhirnya menetap di Bali. “AK berencana menikah dengan ASW dan menghabiskan waktu di Jakarta dan Jember sebelum akhirnya menetap di Bali,” kata Duwita dalam keterangan tertulis pada Rabu (7/8/2024).
AK mengaku nekat masuk secara ilegal atas saran kekasihnya. ASW berjanji akan mengurus izin tinggal AK dengan biaya Rp 23 juta, namun hingga kini visa tersebut belum diperoleh. Keadaan semakin buruk bagi AK ketika ASW mendadak menghilang dan tidak memberikan kabar hingga saat ini.
Selama di Indonesia, AK tinggal bersama keluarga ASW di Uluwatu, Kabupaten Badung, Bali. Ia mengaku tidak melakukan aktivitas apa pun karena kehabisan uang dan tidak memiliki izin tinggal. “AK mengaku tidak mengetahui bahwa ia masuk ke Indonesia secara ilegal hingga tiba di negara ini. Meskipun merasa khawatir dan marah kepada pacarnya karena merasa dibohongi, AK tetap tinggal di Indonesia dengan bantuan keluarga pacarnya,” tambah Duwita.
AK kemudian menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Kamis, 18 Juli 2024. Setelah pemeriksaan, AK dinyatakan melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dideportasi ke Pakistan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 5 Agustus 2024. MK-komp
Redaktur : Munawir Sani