Satreskrim Polres Buton Tengah Amankan Pemuda yang Diduga Lakukan Pemerkosaan Terhadap Anak

Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Tengah mengamankan seorang pemuda berinisial MH (16), Rabu (31/7/2024). (Foto: salahudin)
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Tengah mengamankan seorang pemuda berinisial MH (16), yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan korban bernama samaran Bunga (13).
Kejadian ini terjadi pada Jumat, 26 Juli 2024, sekitar pukul 22.00 WITA di rumah korban yang terletak di Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah.
Menurut Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K., tersangka awalnya datang ke rumah korban untuk mencari kakak korban. Setelah mengetahui bahwa kakak korban tidak berada di rumah, tersangka kemudian melakukan tindakannya terhadap korban yang saat itu sedang tidur bersama kedua adiknya.
Korban bersama ibunya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buton Tengah pada Rabu, 31 Juli 2024. Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah segera menangkap MH untuk diperiksa lebih lanjut. Berdasarkan interogasi, tersangka mengaku terpengaruh oleh materi pornografi yang sering ia tonton dari ponselnya maupun ponsel teman-temannya.
MH dikenai pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun penjara. MK-salahudin
Redaktur: Munawir Sani