Gunakan Paspor Palsu Tiongkok, Imigrasi Batam Tahan WN Malaysia

BATAM (marwahkepri.com) – Seorang warga negara Malaysia bernama Yap Jia ER  ditangkap di Kota Batam awal bulan Juli atas tuduhan menggunakan paspor palsu Tiongkok.

Kasus tersebut saat ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh pihak Imigrasi Kota Batam.

Ketika dikonfirmasi, Kharisma Rukmana selaku Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kota Batam mengatakan Yap Jia ER saat ini ditahan di ruang Detensi Imigrasi.

“Sekarang ditahan di ruang Detensi kami bang,” kata Rukmana Sabtu (28/7/2024)

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan, Rukmana meminta awak media untuk menunggu rilis resmi dari pihak Imigrasi.

“Nanti dibuatkan rilis resminya bang,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak Imigrasi Kota Batam, mengingat penggunaan dokumen perjalanan palsu merupakan pelanggaran hukum yang berat dan berdampak pada keamanan negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penggunaan dokumen keimigrasian yang dipalsukan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui rilis resmi dari pihak Imigrasi Kota Batam. MK-mun

Redaktur : Munawir Sani