wdqads

Suasana rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Batam, Rabu (24/7/2024). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) — Rapat paripurna DPRD Kota Batam yang digelar di Gedung DPRD Kota Batam pada Rabu (24/7/2024), menyepakati dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (perda).

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd, yang juga merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD Kota Batam atas kerjasama dalam pembahasan Ranperda APBD Perubahan.

“Terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD Kota Batam yang telah bekerja sama dengan TAPD dalam pembahasan Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024. Kami bersyukur bahwa proses ini telah selesai sesuai jadwal,” ujar Jefridin.

APBD Tahun Anggaran 2024 mengalami perubahan dari semula Rp 3,536 triliun menjadi Rp 3,831 triliun. Rinciannya, pendapatan daerah berubah dari Rp 3,441 triliun menjadi Rp 3,716 triliun, dan penerimaan pembiayaan meningkat dari Rp 95 miliar menjadi Rp 115,768 miliar.

“Penetapan APBD Kota Batam sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Belanja di bidang pendidikan dialokasikan 20 persen, infrastruktur dan pelayanan publik 40 persen, belanja pegawai maksimal 30 persen, pengawasan minimal 0,5 persen, peningkatan sumber daya manusia minimal 0,16 persen, serta bidang kesehatan,” jelas Jefridin.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan menjadi Rp 1,777 triliun dari Rp 1,712 triliun atau naik sebesar 3,79 persen. Sumber PAD berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan pendapatan sah lainnya.

“Kepada perangkat daerah penghasil, diharapkan dapat mengoptimalkan kinerjanya agar target pendapatan dapat tercapai di akhir tahun,” pesan Jefridin. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani