Kandidat Tunggal Pilwako Batam, Amsakar-Claudia Hadapi Kotak Kosong

IMG-20240709-WA0045

Calon Walikota dan Wakil Wali Kota Batam. (f: rbn)

BATAM (marwahkepri.com) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem telah resmi mengeluarkan rekomendasi untuk mengusung Amsakar Achmad sebagai Calon Wali Kota Batam bersama Li Claudia Chandra sebagai Calon Wakil Wali Kota Batam pada Pilkada Serentak 2024. Keputusan ini tertuang dalam surat Nomor 253-SI/RP/BPP-NasDem/VII/2024 yang ditujukan kepada Ketua DPW Partai NasDem Kepri, HM Rudi, tertanggal 2 Juli 2024.

Dukungan 27 Kursi DPRD Kota Batam

Dengan keluarnya surat rekomendasi tersebut, pasangan Amsakar dan Li Claudia Chandra (LCC) telah mengantongi dukungan 27 kursi DPRD Kota Batam hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Dukungan ini berasal dari:

  • Partai NasDem: 10 kursi
  • Partai Gerindra: 7 kursi
  • Partai Golkar: 6 kursi
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 4 kursi

Jumlah ini sudah lebih dari cukup untuk mengusung satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Batam 2024.

Potensi Lawan Kotak Kosong

Menurut salah seorang petinggi partai di Kota Batam, Amsakar dan Claudia kemungkinan akan menghadapi kotak kosong, mengingat ada tiga partai lagi yang akan memberikan dukungan kepada mereka, yaitu:

  • Partai Demokrat: 2 kursi
  • Partai Hanura: 2 kursi
  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 1 kursi

Jika ketiga partai ini memberikan dukungan, maka pasangan Amsakar-Claudia akan mengantongi total 32 kursi DPRD Kota Batam. Dengan demikian, tidak ada calon pasangan lain yang dapat mencapai syarat minimal 20 persen kursi DPRD Batam untuk maju sebagai calon.

Sisa Kursi DPRD Batam

Kursi yang tersisa di DPRD Kota Batam adalah sebagai berikut:

  • PDIP: 7 kursi
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 6 kursi
  • Partai Amanat Nasional (PAN): 3 kursi
  • Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 1 kursi
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 1 kursi

Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan bahwa mekanisme pencalonan di Pilkada 2024 oleh parpol atau gabungan parpol menggunakan perhitungan hasil Pileg 2024. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, pencalonan merujuk pada hasil perolehan kursi atau suara dalam Pileg 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, juga menegaskan bahwa syarat pencalonan kepala daerah melalui parpol adalah minimal 20 persen kursi DPRD provinsi atau kabupaten/kota, atau gabungan perolehan suara parpol sebanyak 25 persen, sesuai dengan Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. MK-haka

Redaktur : Munawir Sani