Pria di Karimun jadi Korban Pengeroyokan karena Minta Uang Open BO Kembali

Empat pelaku pengeroyokan menjalani pemeriksaan di Polres Karimun. (Foto: fery)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Pria berinisial GB di Kabupaten Karimun menjadi korban pengeroyokan setelah meminta kembali uang open BO yang telah dibayarkannya. Polisi menangkap empat orang terkait kasus ini, termasuk seorang wanita penghibur yang terlibat.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP M Debby Tri Andrestian, mengungkapkan bahwa empat pelaku pengeroyokan masing-masing berinisial GA (21), JP (22), Z (29) dan D (20).
“Satreskrim Polres Karimun menangkap 4 orang pelaku kasus tindak pidana pengeroyokan pada Senin (1/7/2024),” ujar Debby, Selasa (9/7/2024).
Kronologi kejadian berawal ketika GB dan rekannya, inisial A, memesan wanita penghibur melalui aplikasi dengan kesepakatan uang Open BO sebesar Rp 250 ribu. Setelah wanita tersebut tiba di kamar hotel dan menerima uang, ia menyatakan ingin pulang tanpa memberikan layanan yang dijanjikan.
“Saat tiba, perempuan langsung meminta uang Rp 250 ribu tersebut. Setelah mengambil uang dari GB, perempuan tersebut mengatakan bahwa ia ingin pulang. GB meminta kembali uang tersebut karena layanan belum diberikan,” jelas Debby.
Pertengkaran pun terjadi hingga ke luar hotel, di mana GB diserang oleh tiga pria yang merupakan rekan wanita tersebut.
“Terjadilah pertikaian sampai di luar hotel, yang mana tiba-tiba pelapor diserang oleh 3 orang laki-laki dan perempuan tersebut. Mereka melakukan pengeroyokan dengan cara memukul dan menendang ke arah kening, wajah, punggung, dan lutut pelapor,” tambahnya.
Setelah kejadian, GB melaporkan insiden tersebut ke Satreskrim Polres Karimun. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku di Kecamatan Batu Aji, Kota Batam pada Jumat (5/7/2024).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kaos lengan pendek hitam, celana pendek, sepeda motor, dan tiga unit handphone. Para pelaku dijerat dengan pasal pengeroyokan dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan. MK-fery
Redaktur: Munawir Sani