Kapal Berbendera Vietnam Manfaatkan Cuaca Buruk untuk Curi Ikan di Laut Natuna

NATUNA (marwahkepri.com) – Kapal patroli Korpolairud Baharkam, KP Bisma-8001, berhasil menangkap dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Indonesia.

Penangkapan ini terjadi saat KP Bisma-8001 sedang berpatroli di perairan Natuna Utara pada Jumat (28/6/2024) dini hari.

Kasubdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Dadan, menyatakan bahwa KP Bisma-8001 yang dipimpin AKBP Darsuki, berhasil mengamankan dua KIA berbendera Vietnam setelah terjadi aksi kejar-kejaran. Kedua kapal tersebut, bernama KG 9324 TS dan 90520 TS, berhasil diamankan di koordinat 05° 54.277′ LU 105° 49.645 BT dan 05° 54.634′ LU 105° 49.526 BT.

“Aksi kejar-kejaran sempat terjadi kemudian kedua kapal berhasil diamankan. Setelah diperiksa, kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia,” ujar Dadan.

Selain mengamankan kapal, petugas juga menangkap 18 orang ABK dari kedua kapal tersebut, termasuk nakhoda yang masing-masing berinisial NTH dan NTA. Kedua nakhoda tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan illegal fishing. Dari pemeriksaan, ditemukan sekitar 500 kg ikan dan alat tangkap berupa 2 set jaring pair trawl.

Dadan menyebut bahwa para pelaku memanfaatkan cuaca buruk di perairan Natuna Utara, dengan harapan tidak ada kapal patroli Indonesia yang beroperasi. Untuk menghindari deteksi, kapal Vietnam tersebut mematikan AIS dan lampu selama melakukan penangkapan ikan.

“Untuk mengelabui petugas, kapal Vietnam tersebut mematikan AIS dan lampu agar tidak terdeteksi pada saat kapal melakukan pengejaran oleh KP Bisma-8001,” ujarnya.

Rencana para pelaku adalah menjual hasil tangkapan ikan di negara asalnya, Vietnam. Menurut perhitungan penyidik, kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai Rp 264 miliar. Kedua nakhoda kapal tersebut terancam hukuman kurungan penjara 8 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar sesuai dengan Undang-undang Perikanan.

“Untuk proses hukumnya, kita harap bisa diberikan hukuman maksimal. Selain itu, barang bukti bisa disita oleh negara untuk diledakkan, agar hal ini bisa memberikan efek jera kepada para pelaku lainnya,” sebut Dadan.

Kasus ini akan dilimpahkan ke PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) untuk penanganan lebih lanjut. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani