Polda Jabar Tangkap Salah Satu DPO Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

ilustrasi-dpo-pencarian-orang-1

Ilustrasi DPO. (f: net)

BANDUNG (marwahkepri.com) – Pengusutan kembali kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan pacarnya, Rizky alias Eky di Cirebon, akhirnya menemui titik terang yang perlahan. Salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Pegi Setiawan alias Perong, kini telah berhasil ditangkap oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan, mengungkapkan Pegi telah diamankan di Bandung pada malam sebelumnya. Saat ini, Pegi sudah ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Iya, benar. Pegi Setiawan telah diamankan di Bandung pada malam sebelumnya,” ungkap Surawan saat dihubungi oleh wartawan pada Rabu (22/5/2024).

Pegi alias Perong merupakan salah satu dari beberapa DPO dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, bersama dengan Andi dan Dani. Namun, Surawan belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai penangkapan tersebut.

Seperti yang diketahui, Polda Jawa Barat sebelumnya telah merilis ciri-ciri dari ketiga DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan pasangannya, Rizky alias Eky di Cirebon pada tahun 2016. Ketiganya masih menjadi buronan dan belum berhasil ditangkap oleh kepolisian sejak kasus tersebut terungkap delapan tahun lalu.

Ketiga DPO tersebut adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. Meskipun identitas sebenarnya dari ketiganya belum diketahui, Polda Jabar telah memberikan gambaran mengenai ciri-ciri fisik mereka.

Andi diperkirakan berusia sekitar 31 tahun dengan tinggi badan 165 sentimeter, berpostur kecil, rambut lurus, dan kulit berwarna gelap.

Dani diperkirakan berusia sekitar 28 tahun dengan tinggi badan 170 sentimeter, berpostur sedang, rambut keriting, dan kulit sawo matang.

Sementara itu, Pegi alias Perong diperkirakan berusia sekitar 31 tahun, berpostur kecil dengan tinggi badan 160 sentimeter, rambut keriting, dan kulit berwarna gelap. Ketiganya tercatat beralamat di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengimbau kepada siapapun yang memiliki informasi terkait ketiga DPO tersebut untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Jika ada upaya untuk menyembunyikan mereka, Jules Abraham menegaskan bahwa Polda Jabar tidak akan segan untuk melakukan tindakan hukum.

“Kami menghimbau kepada ketiga tersangka yang masih DPO, serta keluarga mereka, untuk segera menyerahkan diri kepada kami jika mengetahui informasi terkait perkembangan kasus ini. Kami akan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

“Menurut undang-undang, apabila ada upaya untuk melindungi atau menyembunyikan pelaku, dapat dikenakan tindakan pidana. Oleh karena itu, kami harap agar semua pihak dapat bekerja sama dan menyerahkan diri,” tambahnya. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani