Delapan Terdakwa Aksi Bela Rempang Mendadak Akui Perbuatan, Ingin Cepat Bebas?

BATAM (marwahkepri.com) – Persidangan 34 terdakwa terkait aksi bela Rempang menemui momen mengejutkan, Rabu (13/3/2024). Delapan dari mereka yang sebelumnya tidak mengaku perbuatannya tiba-tiba mengubah pendiriannya.

Perubahan sikap ini muncul ketika Ketua Hakim, David Sitorus, hendak mengundurkan sidang untuk memanggil saksi sesuai Pasal 182. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut para saksi yang disebut dalam nota pembelaan tidak hadir dalam persidangan sebagai saksi untuk delapan terdakwa tersebut.

“Saya atas nama Khairul dan mewakili rekan-rekan kami yang delapan orang, kami mengakui kesalahan kami, kami menyesal, dan kami berjanji untuk tidak mengulanginya,” ujar Khairul sambil berdiri bersama delapan terdakwa lainnya.

“Tadi kamu tidak mengaku, sekarang saat saya akan memeriksa kalian lagi, kalian takut,” kata Ketua Hakim, David Sitorus menjawab para terdakwa.

Kemudian, hakim meminta kedelapan terdakwa yang mengakui kesalahannya untuk mengakui perbuatannya satu per satu.

David beberapa kali menanyakan apakah pengakuan mereka karena tekanan dari pihak lain.

“Apakah karena tekanan, atau karena melihat Iswandi (Bang Long) bebas?” tanyanya kepada delapan terdakwa.

“Tidak ada tekanan sama sekali,” jawab Yunaidi.

Setelah itu, David menyatakan bahwa hakim akan melakukan musyawarah selama 10 hari ke depan untuk memberikan putusan terbaik kepada semua terdakwa. Oleh karena itu, sidang putusan dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, 25 Maret 2024.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, delapan terdakwa yang tidak mengakui perbuatan ini dituntut dengan hukuman penjara 10 bulan, yang merupakan tuntutan paling berat di antara terdakwa lain dalam kasus aksi bela Rempang ini. Ada terdakwa lain yang mengakui perbuatannya dan menerima hukuman beragam, antara 7 bulan dan 3 bulan penjara. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani