Tersangka Penyelundupan Satu Kontainer Minuman Beralkohol Kini jadi Dua Orang

Suasana konferens pers di KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Senin (4/3/2023). (Foto: mun)
Suasana konferens pers di KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Senin (4/3/2023). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Dua orang berinisial AN dan TS telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan kontainer berisi ribuan botol minuman beralkohol yang diamankan oleh Bea Cukai Batam beberapa waktu yang lalu. Keduanya saat ini telah ditahan dan ditempatkan di rutan Polresta Barelang.
“AN telah ditahan sejak tanggal 16 Februari 2024, dan TS sejak tanggal 23 Februari 2024, dan saat ini keduanya dititipkan penahanannya di Polresta Barelang,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal, Senin (4/3/2024).
Rizal menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian bersama Polda Kepri. Penyelundupan ribuan botol minuman alkohol tersebut merupakan pelanggaran kepabeanan.
“Kami bekerja sama dengan Polda Kepri untuk melakukan penelitian dan pemeriksaan mendalam, yang menghasilkan bukti awal yang cukup untuk menetapkan bahwa kejadian ini merupakan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai. Dari hasil koordinasi dengan Kejari Batam, dapat ditingkatkan ke proses penyidikan karena memenuhi unsur pelanggaran,” ujarnya.
Menurut Rizal, kedua tersangka melanggar Undang-undang Kepabeanan dan Cukai, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Rizal menjelaskan peran masing-masing pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan bersama Polda Kepri. Ada yang sebagai pemilik barang dan ada yang sebagai pemalsu dokumen.
“AN berperan sebagai pemilik barang dan yang menyuruh pengeluaran barang, sedangkan TS berperan sebagai pemalsu dokumen,” jelasnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani