Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi di Batam, Tiga Pria Diamankan
Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap tiga orang laki-laki yang membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi di sekitar kawasan Batu Aji, Selasa (20/1/2026). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kota Batam. Dalam operasi yang dilakukan Selasa (20/1/2026), petugas mengamankan tiga orang laki-laki beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau Kombespol. Suyono, S.I.K.,S.H.,M.H menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Operasional Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya tiga orang laki-laki yang membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi di sekitar kawasan Batu Aji.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya sekitar pukul 22.00 WIB tim berhasil mengamankan tiga orang laki-laki di Perumahan Pluto, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji. Dua di antaranya diketahui berinisial FI dan RU.
Dari hasil penggeledahan badan terhadap FI, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 14,01 gram. Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di kamar kontrakan milik RU. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,29 gram, satu unit timbangan digital berwarna hitam, serta satu set alat hisap sabu atau bong.
Dalam pemeriksaan lanjutan, FI mengakui masih menyimpan narkotika jenis ekstasi di kamar kos miliknya yang beralamat di Kamar Kos W2 Nomor 11, Perumahan Jupiter, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan empat bungkus plastik bening berisi total 35 butir diduga narkotika jenis ekstasi, serta satu butir ekstasi yang dibalut tisu.
Seluruh terlapor beserta barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
