Lelang Supertanker MT Arman 114 Kembali Gagal, Peserta Tak Penuhi Izin Migas

hmhm

Kapal supertanker MT Arman 114. (Foto: Kejagung)

BATAM (marwahkepri.com) – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali gagal melanjutkan proses pelelangan kapal supertanker MT Arman 114 beserta muatannya, setelah tidak satu pun perusahaan peserta memenuhi persyaratan perizinan di bidang minyak dan gas bumi (migas).

Kegagalan tersebut terungkap dalam proses penjelasan sebelum lelang (aanwijzing) yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (22/1/2026).

Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menjelaskan bahwa badan usaha yang ingin terlibat dalam pengelolaan maupun transaksi minyak bumi wajib memiliki dua izin utama, yakni izin pengelolaan minyak bumi dan izin usaha niaga minyak bumi.

“Kedua izin itu bersifat wajib. Tanpa izin tersebut, perusahaan tidak dapat mengikuti proses lelang,” ujar Priandi.

Dalam proses aanwijzing tersebut, tercatat tiga perusahaan hadir sebagai peserta, yakni PT Patra Andalas Sukses, PT Patra Andalas Sukses (tercatat dua kali dalam daftar), dan PT Adi Cipta Energi. Namun, setelah dilakukan verifikasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, seluruh peserta dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administratif.

“Karena syarat utama tidak terpenuhi, proses ini tidak memiliki kelanjutan,” jelasnya.

Dengan demikian, rencana pelaksanaan lelang yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Jumat (30/1/2026) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam dinyatakan batal dengan sendirinya.

“Untuk rencana lelang mendatang batal. Selanjutnya menunggu petunjuk Kejaksaan Agung,” tegas Priandi.

Aanwijzing ini merupakan bagian dari persiapan lelang kedua atas eksekusi barang rampasan negara berupa satu unit kapal MT Arman 114 beserta muatannya sebanyak 166.975,36 metrik ton light crude oil. Aset tersebut dirampas berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024, atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

Kegiatan aanwijzing dipimpin oleh Kepala Pusat Penyelesaian Aset Badan Pemulihan Aset Kejagung RI, Sofyan Selle, dan diterima oleh Kepala Kejari Batam I Wayan Wiradarma, didampingi Kasi PAPBB Samandohar Munthe.

Sejumlah instansi turut hadir, di antaranya Badan Pemulihan Aset Kejagung RI, Kejati Kepulauan Riau, Ditjen Migas Kementerian ESDM, KSOP Tanjungpinang, penilai pemerintah, serta perwakilan perusahaan peserta.

Nilai limit lelang aset tersebut ditetapkan sebesar Rp 1,174 triliun, dengan uang jaminan sebesar Rp 118 miliar.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa kapal supertanker tersebut dilelang dalam satu paket dengan harga sekitar Rp1,1 triliun. Lelang direncanakan secara daring melalui laman lelang.go.id, namun kembali mengalami kegagalan akibat minimnya peserta yang memenuhi syarat. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani