Remaja di Sekupang Hampir Menjadi Korban Pemerkosaan di Rumahnya Sendiri
RA (17) menjalani pemeriksaan di Polsek Sekupang. (Foto: mun)
BATAM (marwhkepri.com) – Seorang anak di bawah umur di Sekupang hampir menjadi korban pemerkosaan yang terjadi di rumahnya sendiri.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, paman korban datang berkunjung ke rumah korban. Ketika pintu dibuka, saksi mendapati korban berinisial NE (17) dalam kondisi ketakutan dan gemetar. Korban kemudian mengaku bahwa dirinya hampir menjadi korban pemerkosaan.
Mendengar pengakuan tersebut, paman korban langsung melakukan pencarian di dalam rumah. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah ditemukan seorang remaja berinisial RA (17) sedang bersembunyi di dalam kamar mandi. Saat ditemukan, pelaku diketahui tidak mengenakan celana.
Paman korban kemudian berteriak meminta pertolongan hingga mengundang perhatian warga sekitar. Pelaku sempat diamankan oleh massa sebelum akhirnya pihak kepolisian tiba di lokasi.
Mendapatkan informasi adanya dugaan pelaku tindak pidana yang diamankan warga, Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riyanto, S.H., segera menuju TKP dan mengamankan pelaku untuk mencegah tindakan main hakim sendiri. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sekupang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan didukung alat bukti yang cukup, terduga pelaku kami tetapkan sebagai tersangka. Penanganan perkara ini tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban anak,” tegas Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H, Selasa (20/1/2026).
Atas perbuatannya, tersangka R.A dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b KUHP tentang persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Sekupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
