Ratusan WNI di Kamboja jadi Scammer, OJK Diminta Perkuat Kerjasama Lintas Negara

mki

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. (Foto: CNN)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyoroti kasus ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja yang melarikan diri dari tempat kerja mereka pada November 2025. Para WNI tersebut diduga terlibat dalam praktik penipuan daring (online scam) dan mengaku mengalami kekerasan selama bekerja.

Anis menyebut para pekerja migran tersebut menjadi korban sekaligus pelaku dalam kejahatan penipuan berkedok lowongan kerja. Ia menilai penanganan kasus scam tidak cukup dilakukan di dalam negeri, melainkan harus melalui kerja sama lintas negara.

“Saya menyoroti kasus November kemarin, lebih dari 100 WNI di Kamboja yang berhasil kabur. Mereka diwawancara, disekap, disetrum. Ini menunjukkan bahwa penanganan scam tidak cukup hanya di dalam negeri, tetapi harus ada kerja sama lintas negara,” ujar Anis dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR RI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026) seperti dilansir dari detik.com

Ia pun meminta OJK membangun kolaborasi internasional untuk menekan maraknya penipuan lintas negara yang melibatkan WNI.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa ratusan WNI di Kamboja tersebut merupakan bagian dari aktivitas kriminal penipuan sektor keuangan.

“Kita juga harus menempatkan ini dalam proporsi yang tepat. Kadang-kadang kita keliru, bahkan terkesan mereka disambut sebagai pahlawan dan korban. Padahal mereka adalah scammer,” tegas Mahendra.

Meski demikian, Mahendra menyebut penindakan terhadap para pelaku tidak bisa dilakukan secara serta-merta tanpa melalui proses hukum, mengingat kejahatan tersebut dilakukan lintas negara.

“Tidak bisa dihukum tanpa proses peradilan. Tapi keberadaan mereka di sana memang terkait aktivitas scam,” katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Mahendra kembali menegaskan bahwa aktivitas para WNI tersebut menyasar masyarakat Indonesia. Saat ini, OJK tengah memproses tindakan kriminal yang dilakukan para pelaku.

“Apa yang mereka lakukan di sana adalah bagian dari kegiatan scam yang menyasar masyarakat di Indonesia. Ini diproses dan dibuktikan melalui peradilan. Di beberapa negara lain seperti China, pelaku bahkan diekstradisi,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan catatan, ratusan WNI mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh untuk melaporkan diri dan mengajukan kepulangan ke Tanah Air. Langkah ini menyusul kebijakan Pemerintah Kamboja yang gencar memberantas sindikat penipuan daring.

Duta Besar RI untuk Kamboja Santo Darmosumarto mengungkapkan, sebanyak 308 WNI melapor ke KBRI dalam dua hari terakhir untuk meminta fasilitas deportasi setelah keluar dari sindikat online scam.

“Selama dua hari terakhir, terdapat 308 WNI yang melapor secara walk-in ke KBRI setelah dikeluarkan dari sindikat penipuan daring,” kata Santo, Senin (19/1/2026).

Ia menambahkan, kepulangan para WNI tersebut terkendala sejumlah persoalan, mulai dari paspor yang disita sindikat, status overstay, hingga adanya WNI yang masih mencoba mencari pekerjaan lain di Kamboja meski sebagian besar ingin segera pulang ke Indonesia. MK-mun/dtk

Redaktur: Munawir Sani