Operasi BNN di Batam, Tangkap Pengedar Sabu di Tiga Tempat dan Razia THM
Tim gabungan melakukan tes urin terhadap pengunjung tempat hiburan malam di Batam, Sabtu (17/1/2026). (Foto: infoBNN)
BATAM (marwahkepri.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika melalui pelaksanaan Operasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) terpadu di wilayah perbatasan, khususnya Kota Batam.
Operasi yang dilaksanakan pada pertengahan Januari 2026 tersebut melibatkan sinergi lintas instansi, antara lain Polri, TNI, Bea dan Cukai, serta Imigrasi. Wilayah Batam dipilih karena dinilai rawan dimanfaatkan sebagai jalur peredaran narkotika lintas negara.
Dalam rangkaian operasi ini, petugas gabungan berhasil mengungkap tiga kasus peredaran gelap narkotika di Bandara Hang Nadim Batam dan Pelabuhan Bintang 99 Persada. Dari pengungkapan tersebut, diamankan barang bukti narkotika seberat total 550 gram bruto, yang terdiri dari 542,3 gram sabu dan 8,9 gram tembakau gorila atau THC sintetis. Lima orang tersangka berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan pertama terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Bandara Keberangkatan Domestik Hang Nadim Batam. Petugas menemukan sabu seberat 400 gram yang disembunyikan di dalam sandal. Seorang tersangka berinisial AF berhasil diamankan, sedangkan satu orang lainnya masih dalam pengejaran.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kembali mengungkap kasus serupa di Pelabuhan Bintang 99 Persada. Sabu seberat 132,4 gram diamankan dengan modus body pack. Dalam kasus ini, tersangka berinisial JCS diamankan, sementara satu orang lainnya berstatus DPO.
Selanjutnya, pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 06.50 WIB di Bandara Hang Nadim Batam, petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat 9,9 gram dan THC sintetis seberat 8,9 gram yang disimpan di dalam koper. Tersangka berinisial VDD berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Selain penindakan hukum, BNN juga melaksanakan operasi terpadu di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam pada Sabtu (17/1/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan tes urine terhadap 84 orang yang terdiri dari pemandu lagu dan warga negara asing (WNA). Hasilnya, lima orang pemandu lagu terindikasi positif narkotika.
Menanggapi temuan tersebut, BNN menerapkan pendekatan tegas namun berkeadilan. Individu yang terindikasi positif tidak serta-merta ditangkap, melainkan menjalani asesmen menyeluruh untuk menentukan tingkat keterlibatan. Bagi penyalahguna yang tidak terlibat jaringan peredaran gelap, BNN akan mengarahkan untuk mengikuti program rehabilitasi sesuai tingkat penyalahgunaan sebagai upaya pemulihan.
Kepala BNN RI melalui Kepala Biro Humas dan Protokol, Dr. Putu Putera Sadana, S.I.K., M.Hum., M.M., menegaskan bahwa perang melawan narkotika dilakukan secara komprehensif, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pendekatan kemanusiaan dan pemulihan. Negara hadir secara tegas menutup ruang kejahatan narkotika sekaligus membuka jalan pemulihan bagi korban penyalahgunaan demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi bangsa.
BNN pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya P4GN dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
“Sinergi dan kepedulian bersama dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan ruang publik yang aman, sehat, dan bersih dari narkotika, khususnya di wilayah perbatasan strategis seperti Kota Batam,” tutupnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
