Dua Orang Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Apartemen Permata Residence

63c87786-d2d8-43e6-b38d-af0da804f13b

Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengamankan 2 orang pelaku dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi di Apartemen Permata Residence, Lubuk Baja, Kota Batam, Rabu (14/1/2026). (Polsek Lubuk Baja)

BATAM (marwahkepri.com) – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengamankan 2 orang pelaku dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi di Apartemen Permata Residence, Lubuk Baja, Kota Batam, Rabu (14/1/2026).

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat terkait diduga adanya peredaran narkotika di Apartemen Permata Baloi Residence.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan, Disalah satu kamar di Apartemen Permata Baloi petugas temukan barang bukti diduga narkotika dimaksud,” kata Noval Sabtu (17/1/2025) siang.

Lanjutnya, dari penggeledahan, tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak ‎18 paket plastik dengan berat bruto 15,35 gram.

“Dari penggeledahan di kamar apartemen, tim amankan 18 paket sabu yang dikemas didalam plastik bening dengan berat bruto keseluruhan 15,35 gram sabu,” ungkapnya.

Noval menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, tim melihat asap dari dalam kamar kedua tersangka berinisial RSP (21) dan COS (26). Sehingga, pintu kamar yang hanya sedikit terbuka langsung didorong oleh petugas.

“Didalam kamar ada 2 orang tersangka bersama dengan para saksi. Selain itu petugas melakukan penggeledahan di seluruh kamar dan pakaian yang digunakan oleh tersangka dan saksi di kamar,” bebernya.

Setelah dilakukan penggeledahan, para tersangka dan saksi dibawa ke Mapolsek Lubuk Baja untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja juga membeberkan bahwa kedua tersangka ini berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika.

“Tersangka COS berperan sebagai pengedar dan penjual sementara tersangka RSP membantu tersangka COS untuk mencacah narkotika jenis sabu ke dalam plastik bening. Selain itu juga berperan menjual dan edarkan sabu,” ungkapnya.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. MK/mun

Redaktur: Munawir Sani