Polda Kepri Musnahkan Narkoba Hasil Tangkapan, Ada Sabu, Ekstasi dan Vape Etomidate

fh

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode November hingga Desember 2025, Kamis (15/1/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode November hingga Desember 2025. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dibakar di hadapan aparat terkait.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat laporan polisi dengan tiga orang tersangka yang berhasil diamankan.

“Pada hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kepri periode November–Desember 2025. Total ada empat laporan polisi dengan tiga tersangka,” ujar Suyono, Kamis (15/1/2026).

Suyono merinci, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu, pil ekstasi, serbuk ekstasi, serta liquid vape yang mengandung etomidate. Untuk sabu, total barang bukti yang disita seberat 191,76 gram, dengan 171,52 gram dimusnahkan, sementara sisanya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium.

Selain itu, polisi juga menyita 2.308 butir ekstasi dan 148 pieces liquid vape etomidate. Dari jumlah tersebut, 2.297 butir ekstasi serta 8,49 gram serbuk ekstasi dimusnahkan, sedangkan sisanya digunakan untuk proses hukum.

Menurut Suyono, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

“Dari total barang bukti yang dimusnahkan, kami perkirakan negara berhasil menyelamatkan kurang lebih 3.414 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Ia menjelaskan, empat kasus narkotika tersebut diungkap di sejumlah lokasi di Kota Batam, antara lain di kawasan Sagulung, sebuah hotel di Lubuk Baja, apartemen di Baloi, serta Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Upaya penindakan akan terus kami tingkatkan. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” tegas Suyono.

Terkait penanganan liquid vape etomidate, Suyono menambahkan bahwa ke depan penegakan hukumnya tidak lagi menggunakan Undang-Undang Kesehatan, melainkan Undang-Undang Narkotika.

“Berdasarkan Permenkes Nomor 12 Tahun 2025, vape liquid yang mengandung etomidate akan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani