Lima WNA Myanmar yang Selundupkan 704,8 Kg Sabu di Perairan Karimun Divonis Mati
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun menuntut pidana mati terhadap lima terdakwa kasus tindak pidana narkotika dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin (22/12/2025). (Foto: timb)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap lima warga negara asing (WNA) asal Myanmar yang terbukti terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 704,8 kilogram di perairan Kabupaten Karimun.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (14/1/2026) oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Edy Sameaputty, didampingi hakim anggota Rusydy Sobry dan Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu.
Kelima terdakwa yang divonis mati masing-masing bernama Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, serta Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana mati,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim sebagaimana tercantum dalam laman SIPP PN Tanjung Balai Karimun, Kamis (15/1/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di wilayah Indonesia. Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer,” tulis majelis hakim dalam putusannya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim. Ia mengatakan pihak kejaksaan akan menunggu sikap hukum dari para terdakwa melalui kuasa hukumnya.
“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim dan saat ini menunggu langkah hukum selanjutnya dari pihak terdakwa, apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujarnya.
Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar kelima terdakwa dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya. MK-timb
Redaktur: Munawir Sani
