DPMPTSP Tanjungpinang Tegaskan Belum Pernah Terbitkan Izin Usaha Mini Soccer

f5023c61-4073-4048-ad2f-c8e2b4539b22

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Polemik legalitas usaha lapangan mini soccer di Kota Tanjungpinang, khususnya yang beroperasi di kawasan Ganet, kian menemui titik terang. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang menegaskan bahwa hingga saat ini belum pernah menerbitkan izin usaha mini soccer di wilayah tersebut.

Penegasan ini sekaligus mengungkap adanya kerancuan regulasi nasional serta celah dalam sistem perizinan berbasis risiko yang berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku usaha.

Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Muhammad Lukman, menyampaikan bahwa pihaknya belum pernah melakukan verifikasi maupun menerbitkan izin usaha mini soccer. Hal itu disebabkan masih dilakukannya pengecekan kesesuaian jenis usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang menjadi dasar penerbitan izin.

“Dari pihak kami, hingga saat ini belum pernah menerbitkan izin usaha mini soccer,” ujar Lukman, Kamis (15/1/2026).

Menurutnya, secara prinsip setiap kegiatan usaha wajib mengantongi perizinan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Namun dalam praktiknya, terjadi ketidaksinkronan regulasi antara KBLI 2020 yang masih digunakan dalam sistem OSS dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.

Kondisi tersebut menyebabkan pemerintah daerah, termasuk DPMPTSP Kota Tanjungpinang, belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk menerbitkan izin usaha mini soccer secara spesifik.

“Regulasi nasional dan sistem perizinan masih dalam tahap penyesuaian. Ini berdampak pada kehati-hatian kami dalam menerbitkan izin,” jelasnya.

Jika merujuk pada KBLI 2020, usaha penyewaan lapangan olahraga masuk dalam kategori risiko menengah rendah. Untuk kategori tersebut, meskipun permohonan izin dilakukan melalui OSS, tetap diperlukan verifikasi serta rekomendasi dari perangkat daerah teknis, seperti dinas terkait.

Namun demikian, Lukman menegaskan bahwa hingga kini DPMPTSP belum pernah menerima rekomendasi teknis untuk penerbitan izin usaha mini soccer di Kota Tanjungpinang.

“Hingga saat ini, kami belum pernah menerima rekomendasi teknis terkait penerbitan izin usaha mini soccer,” tegasnya.

Persoalan tidak berhenti pada aspek KBLI. Lukman mengungkapkan bahwa sistem perizinan nasional saat ini masih berada dalam masa transisi dari PP Nomor 5 Tahun 2021 ke PP Nomor 28 Tahun 2025. Masa transisi ini dinilai rawan memunculkan kendala teknis, gangguan sistem OSS, hingga celah penerbitan izin otomatis tanpa pengawasan daerah.

Ia menyebutkan, pada periode sebelumnya terdapat sekitar lima hingga enam izin usaha penyewaan lapangan olahraga yang terbit dalam kategori risiko rendah melalui mekanisme lama. Izin tersebut terbit secara otomatis melalui OSS tanpa proses verifikasi dari perangkat daerah teknis.

Namun, saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai jenis dan lokasi usaha dari izin-izin tersebut, pihak DPMPTSP belum memaparkannya secara rinci.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan usaha di lapangan, terutama terhadap fasilitas olahraga berskala besar yang telah beroperasi secara komersial dan berpotensi menghasilkan omzet signifikan.

Ketidaksinkronan regulasi dan sistem perizinan ini dinilai dapat menciptakan zona abu-abu hukum, di mana usaha berjalan tanpa verifikasi teknis, izin lingkungan, maupun kepastian tata ruang.

Publik kini menantikan langkah tegas pemerintah daerah dan instansi teknis, baik melalui klarifikasi terbuka, penertiban, maupun pembinaan, agar praktik usaha tidak berjalan lebih cepat dibanding kepastian hukum yang berlaku. MK-YR

Redaktur: Munawir Sani