PT Usaha Jaya Karya Makmur jadi Pemenang KSP Pasar Induk Jodoh

nkloi

Pembangunan Pasar Induk Jodoh dibahas oleh OPD Pemko Batam dalam pertemuan di Ruang Rapat Lantai 5, Kamis (3/7/2025). (Foto: MC Batam)

BATAM (marwahkepri.com) – Pemerintah Kota Batam resmi menetapkan pemenang Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Daerah pada aset tanah milik Pemko Batam di Pasar Induk Jodoh.

Penetapan tersebut dilakukan melalui tahapan seleksi yang transparan, objektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pengumuman Sekretariat Daerah Kota Batam Nomor 24/7000.2.4/BPRAD/II/2026 tertanggal 14 Januari 2026, pemenang KSP Pasar Induk Jodoh ditetapkan kepada PT Usaha Jaya Karya Makmur.

Penetapan pemenang ini merupakan tindak lanjut dari proses pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) pada aset tanah milik Pemerintah Kota Batam di Pasar Induk Jodoh yang telah melalui tahapan evaluasi administrasi, teknis, dan kelayakan sesuai ketentuan.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad menilai kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat agar lebih modern, tertib, dan berdaya saing.

“Melalui skema KSP tersebut, Pemko Batam berharap Pasar Induk Jodoh dapat dikelola secara profesional sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan aktivitas perdagangan, serta memberikan kenyamanan dan pelayanan yang lebih baik bagi pedagang maupun masyarakat,” katanya.

Penetapan pemenang KSP ini juga sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Batam dalam menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengelolaan aset daerah. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani