Polisi Sudah Periksa Empat Saksi Terkait Video Viral Gustian Riau

44437adb-6110-46f9-b68e-70953d289ea4

Cuplikan video diduga Kadisperindag Batam berinisial GR yang beredar luas di media sosial. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) masih terus mendalami kasus video tak senonoh yang diduga melibatkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Batam nonaktif, Gustian Riau. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi terkait laporan tersebut.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Sasmito Mahari, mengatakan proses pendalaman masih terus berlangsung.

“Proses pendalaman masih terus berjalan,” ujar Arif saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).

Menurut Arif, keempat saksi yang telah dimintai keterangan berasal dari pihak pelapor serta pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk Gustian Riau.

“Sudah ada empat orang saksi yang dimintai keterangan. Mereka dari pihak pelapor. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kembali,” katanya.

Sebelumnya, Gustian Riau secara resmi melaporkan pihak pembuat dan penyebar video viral tersebut ke Polda Kepulauan Riau. Laporan pengaduan itu disampaikan pada akhir Desember 2025.

“Sudah membuat laporan pengaduan kemarin,” ujar AKBP Arif Sasmito Mahari, Selasa (30/12/2025).

Arif menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan penyebaran video yang menjadi viral serta dugaan rekayasa video. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak untuk mengungkap duduk perkara yang sebenarnya.

“Betul, laporan terkait penyebaran video hingga menjadi viral dan adanya dugaan video tersebut direkayasa. Saat ini masih kami dalami,” jelasnya.

Sebagai informasi, sebuah potongan video yang diduga menampilkan Gustian Riau melakukan panggilan video sambil memamerkan alat vital kepada seorang perempuan sempat viral di media sosial. Video tersebut kemudian berujung pada penonaktifan Gustian Riau dari jabatannya sebagai Kadisperindag Kota Batam.

Pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani