Pria Lansia di Sekupang Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur
Terduga pelaku berinisial MR (65) menjalani pemeriksaan di Polsek Sekupang. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Polsek Sekupang mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan seorang pria lanjut usia (lansia).
Kasus tersebut terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Sekupang menerima laporan dari keluarga korban pada 9 Januari 2026.
Menurut pengakuan keluarga korban, peristiwa itu terjadi pada Kamis (8/1/2026). Korban berinisial SL (4) saat itu sedang berbelanja di warung milik terduga pelaku berinisial MR (65). Saat korban melakukan pembayaran, pelaku diduga membawa korban ke dalam kamar pribadinya dan melakukan perbuatan cabul. Korban kemudian menangis dan berteriak hingga dilepaskan pelaku, lalu berlari menemui ibunya untuk menceritakan kejadian tersebut.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, hingga pelaksanaan visum et repertum terhadap korban sebagai bagian dari proses penyidikan.
Pada Jumat malam (9/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh warga. Untuk mencegah tindakan main hakim sendiri, petugas segera mendatangi lokasi dan membawa terduga pelaku ke Mapolsek Sekupang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara serius dan profesional. Ia juga memastikan setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan terhadap anak, akan ditindaklanjuti secara cepat dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak pidana, terutama yang menyangkut perlindungan anak. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman,” ujarnya, Sabtu (10/1/2026).
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Sekupang dan dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
