Perselisihan Bikin Seorang Pria di Bengkong Aniaya Mantan Istrinya
Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap AW (39) atas dugaan penganiayaan terhadap mantan istrinya. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong. Terduga pelaku berinisial AW (39) diamankan polisi atas dugaan penganiayaan terhadap mantan istrinya, AD (28).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025 di Kavling A Rahman RT 003 RW 016, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong. Saat itu, korban berada di tempat tinggal pelaku dan terjadi perselisihan yang berujung pada tindakan kekerasan fisik.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar, antara lain pada lengan kanan, leher bagian kanan dan kiri, serta perut sebelah kanan. Merasa menjadi korban kekerasan, AD kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Bengkong pada hari yang sama.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan korban serta barang bukti, termasuk surat keterangan berobat. Hasil penyelidikan mengarah kepada AW yang diketahui merupakan mantan suami korban.
Pada Rabu, 8 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, petugas Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H., berhasil mengamankan terduga pelaku di Rumah Sakit Budi Kemuliaan. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K., menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang terjadi di masyarakat.
“Kami berkomitmen menangani setiap laporan secara cepat, profesional, dan transparan. Masyarakat diimbau tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana,” ujarnya.
Atas perbuatannya, A.W. dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III sebesar Rp 50 juta. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
