Cabuli Pacarnya Berulang kali, Pemuda 15 Tahun di Bengkong jadi Anak yang Berurusan dengan Hukum

berita-polresta-barelang-20260111074005

R (15) menjalani pemeriksaan di Polsek Bengkong. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Seorang remaja berinisial R (15) di Kecamatan Bengkong ditangkap polisi usai mencabuli pacarnya yang juga masih berusia 15 tahun.

Terungkapnya kasus pencabulan ini bermula dari laporan ibu korban ke Polsek Bengkong. Unit Reskrim Polsek kemudian segera melakukan pendalaman informasi tersebut. Pelaku diketahui melakukan aksi pencabulan tersebut di salah satu tempat karaoke.

Berdasarkan keterangan awal, dugaan pencabulan terungkap setelah ibu korban mendapatkan informasi dari anak keduanya. Ibu korban kemudian mengonfirmasi informasi tersebut langsung kepada korban.

“Dari pengakuan korban, diketahui bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan sebanyak beberapa kali. Kejadian terakhir berlangsung di lokasi karaoke keluarga di wilayah Bengkong, Kota Batam, sehingga korban mengalami trauma psikologis,” jelas Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, Sabtu (10/1/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong mengamankan pelaku R di kawasan Bengkong.

“Pelaku diamankan pada Kamis (8/1/2026) lalu dan saat ini telah ditahan di polsek untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Iptu Yuli memastikan penanganan kasus yang melibatkan anak ini akan mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Penanganan perkara ini kami lakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, baik bagi korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum,” tuturnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani