Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Harta Gus Yaqut Ternyata Tak Sedikit

IMG_9989

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) saat menjalani pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu. (Foto: kompas)

JAKARTA (marwahkepri.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan dan pengelolaan kuota haji tahun 2024.

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah di laman resmi KPK, Yaqut tercatat memiliki total kekayaan bersih sebesar Rp 13.749.729.733 atau sekitar Rp 13,7 miliar. Laporan tersebut disampaikan pada 20 Januari 2025, untuk akhir masa jabatannya sebagai Menteri Agama.

Dalam laporan itu, Yaqut mengaku memiliki enam aset tanah dan/atau bangunan yang merupakan hasil sendiri. Aset-aset tersebut tersebar di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, serta Jakarta Timur, dengan luas mulai dari 163 meter persegi hingga 1.159 meter persegi.

Selain properti, Yaqut juga tercatat memiliki dua kendaraan roda empat, kas dan setara kas, serta harta bergerak lainnya.

Berikut rincian harta Kekayaan Gus Yaqut:

A. Tanah dan Bangunan: Rp 9.520.500.000

  1. Tanah dan bangunan 573 m²/450 m² di Rembang: Rp 1.889.000.000
  2. Tanah 560 m² di Rembang: Rp 650.000.000
  3. Tanah dan bangunan 163 m²/163 m² di Jakarta Timur: Rp 4.500.000.000
  4. Tanah 1.159 m² di Rembang: Rp 150.000.000
  5. Tanah 263 m² di Rembang: Rp 731.500.000
  6. Tanah dan bangunan 510 m²/510 m² di Rembang: Rp 1.600.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp 2.210.000.000

  • Mazda CX-5 Minibus 2015: Rp 260.000.000
  • Toyota Alphard Minibus 2024: Rp 1.950.000.000

C. Harta Bergerak Lain: Rp 220.754.500

D. Surat Berharga: Nihil

E. Kas dan Setara Kas: Rp 2.598.475.233

F. Harta Lainnya: Nihil

Total keseluruhan harta Yaqut tercatat Rp 14.549.729.733. Namun, ia melaporkan memiliki utang sebesar Rp 800 juta, sehingga total kekayaan bersihnya menjadi Rp 13,7 miliar.

KPK saat ini terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Dalam proses penyidikan, KPK menduga terdapat aliran dana dari kuota haji tambahan yang diperjualbelikan antara Kementerian Agama dan biro perjalanan haji.

Dugaan aliran dana tersebut diperoleh berdasarkan keterangan Yaqut Cholil Qoumas dalam pemeriksaan penyidik. KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat serta menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi. MK-mun/dtk

Redaktur: Munawir Sani